DINAMIS NEWS | SELAYAR – Dugaan kelalaian dalam pengelolaan data pelanggan di tubuh PLN ULP Selayar. Seorang warga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial, Suhaema harus kehilangan haknya sebagai penerima bantuan PKH selama lebih dari enam bulan lantaran data KTP miliknya diduga disalahgunakan untuk pendaftaran pelanggan listrik baru dengan daya 2200 VA.
Awalnya, Suhaema merasa heran karena sejak enam bulan terakhir bantuan PKH yang biasanya ia terima tidak lagi masuk. Pendamping PKH, Izwar Fajrin kemudian melakukan penelusuran data untuk mencari penyebabnya. Dari hasil penelusuran diketahui bahwa KTP Suhaema tercatat sebagai pelanggan listrik PLN dengan daya besar sehingga dianggap tidak lagi layak menerima bantuan sosial karena masuk kategori "mampu".
Mengetahui hal itu, pada 16 September Izwar Fajrin bersama Suhaema langsung mendatangi kantor PLN ULP Selayar untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan data tersebut. Namun, menurut Izwar pihak PLN justru menanyakan ID pelanggan yang dipakai.
"Saya bilang, ID pelanggan itu kan PLN yang keluarkan, masa kami yang harus tahu. Anehnya hari itu PLN tidak memberikan data apapun, sehingga kami pulang tanpa solusi," ungkap Izwar.
Tidak menyerah, Izwar mencoba mencari informasi dari rekannya yang juga bekerja di PLN. Setelah ID pelanggan ditemukan ia kembali mendatangi PLN ULP Selayar untuk melapor. Dari hasil pengecekan, ternyata ada dua pengguna listrik yang memakai data milik Suhaema, yakni:
1. Pemasangan listrik desa di Desa Tanamalala, Kecamatan Pasimasunggu
2. Pemasangan listrik pribadi di Jalan MT Haryono, Benteng
Izwar mengaku kecewa dengan lambannya respons PLN. Ia menegaskan bahwa Suhaema sama sekali tidak pernah mengurus pemasangan listrik baru apalagi dengan daya besar. Karena itu ia mendesak agar PLN segera memberikan solusi, entah dengan memutus aliran listrik pelanggan yang memakai data Suhaema atau menemukan mekanisme lain agar hak Suhaema sebagai penerima PKH bisa kembali.
"Kasihan Ibu Suhaema, karena keteledoran ini dia tidak lagi menerima bantuan PKH yang seharusnya jadi haknya. Kami minta PLN bertanggung jawab," tegas Izwar.
Saat dikonfirmasi oleh Wajahindonesia.co.id, Kepala PLN ULP Selayar membenarkan adanya masalah tersebut.
"Sementara dibenahi data NIK-nya Pak. Ini karena ada yang pakai data KTP-nya daftar daya 2200 VA. Kami kembalikan NIK supaya tetap menerima subsidi Pak," jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, persoalan ini terjadi karena adanya oknum yang menyalahgunakan kepercayaan saat proses awal pengajuan listrik.
"Ada oknum yang pakai daftarkan KTP-nya. Biasanya saat bermohon listrik PLN di awal KTP-nya dipercayakan orang lain untuk daftarkan PLN. Oknum ini gunakan lagi daftar untuk pelanggan PLN lainnya. Ini yang sementara kami konfirmasi ke pelanggan lain yang menggunakan nomor KTP tersebut," bebernya.
Ketika ditanya mengenai fakta bahwa alamat di KTP Suhaema berada di Desa Menara Indah, Pulau Pasi yang hingga kini belum ada jaringan listrik, Kepala PLN ULP Selayar memberikan jawaban berbeda.
"Pemohon PLN tidak harus lokasi pemasangan listriknya sama dengan alamat di KTP Pak," ujarnya.
Sebagai langkah sementara, PLN ULP Selayar menyatakan bahwa pihaknya meminta pelanggan yang menggunakan data KTP tersebut untuk menyerahkan nomor KTP asli sesuai dengan pelanggan yang sebenarnya agar permasalahan dapat diselesaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan ini belum menemukan solusi konkret dari pihak PLN. Padahal sejak 16 September pendamping PKH bersama Suhaema telah resmi melapor ke PLN dan meminta agar data yang digunakan oknum segera dicabut. Namun hingga kini, Suhaema masih belum bisa kembali menerima haknya sebagai penerima bantuan PKH.
Ini menambah catatan buruk mengenai lemahnya pengawasan data pelanggan di PLN ULP Selayar sekaligus menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan data identitas dapat merugikan masyarakat kecil yang justru sangat bergantung pada bantuan pemerintah.