DINAMIS NEWS | PROBOLINGGO – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Desa Kertosono, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Sejumlah warga penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) mengaku mengalami pemotongan hingga Rp100 ribu pada tahun 2024, dan kini tahun 2025 kembali terjadi pemotongan sebesar Rp70 ribu per KPM.
Informasi yang dihimpun dinamisnews, pemotongan tersebut diduga kuat atas perintah oknum Kepala Desa Kertosono.
Salah satu perangkat desa berinisial RH saat dikonfirmasi tidak membantah adanya penarikan dana tersebut.
Ia menyebut, “Penarikan itu memang atas perintah atasan,” ujarnya singkat.
Warga penerima BLT, di antaranya Ibu N, Bapak SH, Bapak S, Bapak ML, dan Bapak BS, mengaku diminta menyerahkan uang Rp70 ribu usai menerima BLT sebesar Rp1.380.000.
Rinciannya, Rp20 ribu disebut untuk biaya fotokopi KTP, dan Rp50 ribu disebut sebagai “sumbangan”.
Namun hingga kini tidak ada penjelasan kemana arah penggunaan uang tersebut.
“Katanya buat sumbangan, tapi sumbangan apa? Nggak dijelasin. Tahun lalu malah dipotong seratus ribu,” ujar salah satu penerima yang enggan disebut namanya.
Dugaan pungli ini semakin kuat karena berdasarkan pengakuan warga dan perangkat setempat, pemotongan dilakukan serentak terhadap seluruh penerima bantuan.
Jika dihitung dari total 135 KPM, maka potongan sebesar Rp70 ribu per penerima setara dengan Rp9.450.000 per tahun yang tidak jelas penggunaannya.
Seorang Kepala Dusun di RT 02 RW 01 bahkan membenarkan bahwa di tahun 2024, “sumbangan” mencapai Rp100 ribu per KPM.
Tahun 2025 turun menjadi Rp70 ribu — Rp20 ribu untuk fotokopi dan Rp50 ribu untuk sumbangan.
Tim Kaperwil Jatim porostengah.com yang turun langsung ke lapangan menegaskan, juklak dan juknis BLT DBHCHT sudah sangat jelas:
bantuan tidak boleh dipotong sepeser pun oleh pihak manapun. Dana harus diterima penuh 100 persen oleh penerima manfaat.
“Kami mengingatkan seluruh aparatur desa agar tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun. Bantuan dari pemerintah wajib diterima utuh oleh masyarakat,” tegas Ketua Tim Investigasi Kaperwil Jatim.
Kasus dugaan pungli ini kini menjadi sorotan dan masih terus ditelusuri.
Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan dan memeriksa kejelasan aliran dana potongan tersebut.
.jpeg)

.jpg)


