Iklan

 


 




Dugaan Permainan SLO di Takabonerate Menguat, Ratusan Sambungan Listrik Diduga Tanpa Uji Resmi

Pewarta
Minggu, 31 Agustus 2025
Last Updated 2026-02-11T15:38:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


DINASMISNEWS | SELAYAR – Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) kembali mencuat di Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar. Data yang beredar menunjukkan hanya sekitar 20 sertifikat yang diverifikasi teknisi resmi dan tercatat di aplikasi PLN Mobile. Namun di lapangan, terpantau ratusan sambungan listrik telah menyala tanpa melalui proses uji kelayakan resmi.


Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, sesuai regulasi, setiap instalasi listrik wajib mengantongi SLO sebelum dapat dioperasikan. Tanpa dokumen tersebut, sambungan listrik dinilai tidak memenuhi standar keselamatan.


Ironisnya, dugaan ini kian menguat setelah beredar informasi diduga adanya keterlibatan dua oknum anggota DPRD Selayar yang disebut-sebut berperan sebagai calo pemasangan instalasi listrik. Keduanya diduga memanfaatkan posisi dan pengaruh politik untuk memuluskan pemasangan listrik tanpa prosedur SLO resmi.


Di sisi lain, praktik pengoperasian listrik tanpa SLO diduga tetap berjalan. Bahkan, dokumen SLO disebut bisa terbit tanpa kehadiran langsung petugas resmi di lokasi. Pemeriksaan diduga hanya dilakukan secara jarak jauh tanpa verifikasi lapangan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.


Seorang teknisi SLO yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan praktik tersebut.


“Kami sebenarnya sudah menjalankan sesuai SOP. Tapi ada pihak-pihak yang memanfaatkan celah untuk menerbitkan SLO tanpa pemeriksaan lapangan. Kalau ini terus dibiarkan, masyarakat yang akan dirugikan dan berisiko mengalami bahaya listrik,” ungkapnya. 31/12/2025


Berdasarkan data di PLN Mobile, hanya beberapa vendor instalatir dan Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang resmi terdaftar dan beroperasi di Selayar. Saat ini di lapangan tercatat PT Imperio (Mile & Sabir) dan PT Konsuil (Andi Lawing). Padahal sebelumnya terdapat lima vendor resmi yang terdata. Situasi ini memunculkan dugaan adanya praktik monopoli hingga percaloan yang melibatkan oknum tertentu.


Perwakilan PT Konsuil, Andi Lawing, menegaskan bahwa penerbitan SLO tidak bisa dilakukan secara sembarangan.


“SLO adalah dokumen sertifikat yang diterbitkan teknisi yang ditunjuk sebagai mitra Kementerian ESDM atas nama Menteri ESDM melalui pemeriksaan langsung di tempat, bukan sistem jarak jauh atau online. Teknisi wajib hadir di lokasi untuk memeriksa dan melaporkan ke Menteri ESDM,” tegasnya.


Ia juga menambahkan bahwa pemeriksa tidak diperbolehkan menggunakan GPS palsu atau mengirimkan perangkat ke lokasi untuk dioperasikan pihak lain. Identitas dan akun pemeriksa harus sesuai, serta tenaga teknis wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap seperti helm, sepatu, dan tanda pengenal resmi.


Menurutnya, SLO yang terbit sesuai prosedur umumnya memerlukan waktu satu hingga dua hari kerja. Sebaliknya, SLO ilegal bisa terbit dalam waktu singkat. “Sambungan listrik tanpa SLO adalah pidana. Maka penerbitan SLO secara ilegal pada hakikatnya merupakan perbuatan pidana,” ujarnya.


Ketidaksesuaian antara jumlah sertifikat terverifikasi dan banyaknya sambungan listrik aktif menimbulkan sorotan terhadap sistem pengawasan serta integritas teknisi yang terlibat. Masyarakat menilai praktik percaloan dan penyalahgunaan kewenangan bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan karena instalasi listrik tidak melalui uji laik operasi.


Kasus ini masih dalam tahap penelusuran. Publik menanti transparansi dan langkah tegas dari PLN, aparat penegak hukum, serta lembaga etik DPRD Selayar untuk mengungkap fakta sebenarnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl