Iklan

 


 




Mandat Palsu, HNSI Selayar dalam Pusaran Pungli Berkedok Uji Coba

Zhull
Rabu, 10 Desember 2025
Last Updated 2025-12-10T04:14:42Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Foto Ketua HNSI Selayar Abdul Halim Rimamba 

SELAYAR | DINAMISNEWS - Aroma kisruh di PPI Bonehalang makin pekat. Setelah sekian lama HNSI Selayar berlindung di balik “mandat” yang tak kunjung diperlihatkan, kini fakta baru terbuka: pengelolaan dan penarikan retribusi oleh Koperasi Nelayan Celebes Sejahtera dinyatakan cacat administrasi alias tidak sah.


Dan yang paling menggelitik publik adalah satu pertanyaan: mandat siapa sebenarnya yang dipakai HNSI?


Temuan ini menguat setelah pemberitaan media lokal mengungkap bahwa dokumen yang dijadikan dasar uji coba pengelolaan bukan diterbitkan DKP Provinsi, melainkan hanya dari UPT—instansi yang tidak memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi pengelolaan.


Jika benar begitu, maka segala aktivitas retribusi yang dilakukan koperasi binaan HNSI selama ini bisa masuk kategori “operasi tanpa legalitas”.


Kadis DKP Selayar Patok Garis: Rekomendasi Bukan dari Provinsi = Tidak Sah

Kepala DKP Kepulauan Selayar, Andriani Gusram, S.Pi, menegaskan tanpa tedeng aling-aling bahwa dasar administratif yang dipakai koperasi tersebut tidak memenuhi syarat hukum. Sumber Selayarnews.com


“Rekomendasi itu seharusnya keluar langsung dari DKP Provinsi, bukan dari UPT. Jadi uji coba tersebut dapat dinilai tidak sah secara administrasi,” tegasnya.


Pernyataan ini seketika mematahkan narasi Ketua HNSI Selayar Abdul Halim Rimamba yang sejak awal mengklaim mengantongi mandat. Jika rekomendasinya saja tidak berasal dari lembaga yang berwenang, maka wajar bila publik mulai menaruh curiga: apakah HNSI memainkan dokumen yang tidak pernah disahkan?


Provinsi Tegas: PPI Milik Kami Tapi Retribusi TPI Tetap Kewenangan Kabupaten

Sebelumnya, Kepala DKP Sulsel Dr. M. Ilyas meminta semua pihak menurunkan tensi dan tidak memperkeruh situasi. Namun ia juga menegaskan batas kewenangan:


aset PPI memang milik Provinsi Sulawesi Selatan sesuai UU 23/2014, tapi retribusi transaksi di TPI tetap menjadi hak Kabupaten Kepulauan Selayar.


Dengan kata lain, HNSI tidak punya ruang abu-abu untuk menempatkan koperasi sebagai pemungut retribusi tanpa dasar hukum jelas.


Pemkab Selayar Mulai Bergerak

Kadis Andriani menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten telah berkoordinasi dengan provinsi dan mulai merapikan dokumen untuk mengajukan permohonan pengelolaan resmi. Sumber Selayarnews.com


 “Kami sedang menginventarisir objek-objek yang akan kami usulkan untuk kami kelola,” ujarnya.


Gerak cepat ini menandakan Pemkab tak ingin lagi ada pengelolaan liar berkedok uji coba.


Drama Belum Usai: Semua Mata Kini Mengarah ke HNSI

Kasus ini belum menyentuh titik akhir. Justru sekarang publik mulai menagih transparansi HNSI di bawah ketua Abdul Halim Rimamba: mana sebenarnya dokumen mandat yang mereka klaim?


Jika tak bisa ditunjukkan, maka polemik PPI Bonehalang bukan lagi sekadar kisruh teknis, melainkan indikasi manipulasi administrasi yang berpotensi menyeret aktor-aktor yang selama ini bersembunyi di balik nama organisasi.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl