DINAMIS NEWS | SELAYAR – Aroma pembiaran terhadap peredaran minuman keras (miras) botolan ilegal di Kabupaten Kepulauan Selayar makin menyengat. Di sejumlah titik dalam kota, penjual eceran miras beroperasi terang-terangan tanpa izin edar dan anehnya, tak tersentuh penegakan hukum dari Satuan Polisi Pamong Praja.
Padahal, Peraturan Daerah soal larangan miras masih berlaku. Namun di lapangan, yang terjadi justru sebaliknya: penjual eceran yang buka siang-malam bebas melayani pembeli, sementara penjual yang hanya untuk konsumsi terbatas malah jadi sasaran razia.Seperti yang ditertibkan dan barang di sita beberapa waktu lalu di Kota Benteng.
“Banyak yang jual miras botolan eceran di dalam kota. Ada yang buka terang-terangan, bahkan melayani pesanan lewat telepon. Tapi tak pernah disentuh aparat,” ungkap Takbir salah satu sumber yang kerap membeli miras di wilayah kota, Sabtu (25/10/2025).
Situasi ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat: ada apa dengan penegakan Perda di Selayar?
Apakah aparat benar-benar menutup mata, atau ada “tangan tak terlihat” yang bermain di balik maraknya penjualan miras ilegal ini?
Sejumlah tokoh masyarakat pun angkat bicara. Mereka menilai pembiaran terhadap penjual miras tanpa izin adalah bentuk pelemahan wibawa pemerintah daerah.
“Kalau penjual yang notabene hanya di konsumsi di tempat ditekan tapi penjual eceran dibiarkan, itu sudah bukan penegakan aturan tapi permainan. Pemerintah harus tegas kalau memang mau menjaga ketertiban,” tegas salah satu tokoh masyarakat di Benteng.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kabupaten Kepulauan Selayar belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya penjual miras botolan ilegal yang semakin leluasa beroperasi di wilayahnya.
Di Selayar, miras ilegal bebas dijual tapi Perda seolah ikut mabuk.
.jpeg)




