LUWU UTARA | DINAMIS NEWS - Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 di Kecamatan Tanah Lili dan Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, kembali menuai sorotan tajam. Proyek bernilai Rp74.790.157.332,32 tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan minim pengawasan.
Dugaan itu mencuat setelah LSM LIRA Sulawesi Selatan secara resmi melayangkan surat ke Kapolda Sulawesi Selatan, menindaklanjuti pemberitaan DINAMIS NEWS LUWU UTARA terkait kualitas pekerjaan jaringan irigasi yang dinilai bermasalah.
Korwil LSM LIRA Sulsel, Ahmad Zulkarnain, mengungkapkan bahwa hasil temuan timnya di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan. Di beberapa titik pekerjaan, ditemukan pemasangan pasangan batu yang tidak melalui proses penggalian sebagaimana mestinya. Selain itu, pada beberapa lokasi pekerjaan disebutkan tidak menggunakan mesin molen, melainkan pencampuran material secara manual dengan komposisi 4 lori pasir dan 1 sak semen 40 kilogram.
“Hanya satu titik yang kami temukan menggunakan molen. Selebihnya dicampur manual, bahkan pasangan batu tidak digali. Ini jelas menyalahi spesifikasi teknis, Kemudian yang perlu dipertanyakan, kanapa proyek APBN, di sub kontrak kan, dengan beberapa sub, dengan anggaran cukup besar sebanyak Rp. 74 milyar.” ujar Ahmad Zulkarnain.
Dalam upaya konfirmasi, Ahmad Zulkarnain mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Menurutnya, PPK menyatakan telah melakukan pembongkaran terhadap pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengirimkan bukti berupa video.
Namun, hingga kini, lokasi pembongkaran yang dimaksud tidak diketahui secara pasti, karena PPK tidak menjelaskan secara detail titik pekerjaan yang direkam dalam video tersebut.
“PPK hanya mengirimkan video, tapi tidak menjelaskan itu di mana lokasinya. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Ahmad.
Korwil LSM LIRA Sulsel juga kembali mempertanyakan fungsi pengawasan, mengingat temuan di lapangan menunjukkan adanya beberapa titik pekerjaan yang tidak menggunakan mesin molen. Menanggapi hal itu, PPK kembali berdalih bahwa seluruh pekerjaan telah menggunakan molen, dengan mengirimkan video lain yang diklaim berlokasi di Kecamatan Sabbang, Desa Terpedo Jaya, Kabupaten Luwu Utara.
“Masalahnya, video itu hanya menunjukkan satu lokasi. Sementara temuan kami ada di beberapa titik berbeda. Jadi klaim PPK tidak serta-merta menjawab persoalan utama,” tambahnya.
Atas kondisi tersebut, LSM LIRA Sulsel mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Pengguna Anggaran (PA), PPK, kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas. Pasalnya, proyek tersebut juga diduga dikerjakan melalui subkontrak sehingga kualitas pekerjaan dinilai asal jadi dan lemah pengawasan.
“Ini proyek strategis dengan anggaran besar. Jika dibiarkan, negara dirugikan dan masyarakat dirugikan,” tegas Ahmad Zulkarnain.
LSM LIRA Sulsel menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyimpangan proyek irigasi tersebut.
.jpeg)





