DINAMISNEWS| SELAYAR - Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat dalam pembangunan perumahan guru SMP Negeri 13 Garaupa Raya, Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Kepulauan Selayar. Meski bangunan fisik telah rampung sejak lama, perumahan tersebut hingga kini belum difungsikan akibat upah pekerja yang belum seluruhnya dibayarkan oleh pihak kontraktor.
Sejumlah pintu rumah tampak disegel oleh para pekerja sebagai bentuk protes. Langkah tersebut diambil karena kewajiban pembayaran upah belum dituntaskan, sementara bangunan telah siap digunakan. Di beberapa titik juga terpasang pemberitahuan bahwa perumahan guru sementara belum bisa ditempati.
Salah seorang pekerja bangunan, Aris, mengungkapkan bahwa pekerjaan telah selesai hampir setahun lalu. Namun hingga kini, hak para pekerja masih tertahan.
“Pekerjaan sudah lama selesai, tapi upah kami belum dibayar penuh. Ini yang membuat rumah guru ini belum bisa digunakan,” kata Aris, Selasa (19/12/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kontraktor pelaksana proyek diketahui berdomisili di wilayah daratan Kabupaten Kepulauan Selayar. Fakta ini menuai sorotan publik, mengingat tenaga kerja yang digunakan berasal dari masyarakat lokal di wilayah kepulauan yang menggantungkan hidup dari upah harian.
Penahanan upah pekerja tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberi kerja membayar upah secara tepat waktu dan penuh. Warga menilai praktik tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak dasar buruh.
“Upah itu hak mutlak pekerja. Kalau ditahan hampir setahun, itu sudah bukan kelalaian biasa. Ini patut diperiksa secara hukum,” tegas seorang warga Pasilambena.
Selain merugikan pekerja, belum difungsikannya perumahan guru berdampak langsung pada pelayanan pendidikan di wilayah terpencil. Fasilitas penunjang pendidikan terbengkalai akibat persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan sejak awal.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Terkait dan pengawas proyek, untuk segera turun tangan. Mereka meminta kontraktor dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban serta memastikan hak pekerja dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penahanan upah tersebut. Kasus ini kembali menegaskan bahwa pembangunan tanpa penghormatan terhadap hak pekerja hanya akan melahirkan konflik, ketidakadilan, dan kegagalan sosial di tengah masyarakat.
.jpeg)





