DINAMISNEWS | SELAYAR - Penanganan 28 ton pupuk kompos Program Gemerlap di Desa Bontonasaluk, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, kini tak hanya memicu kritik kebijakan, tetapi juga mendorong desakan audit anggaran dan pengawasan internal.
Pupuk kompos yang bersumber dari anggaran negara itu diketahui menumpuk dalam waktu lama dan sebagian rusak sebelum akhirnya disalurkan kepada petani. Fakta tersebut memunculkan dugaan pembiaran dalam pelaksanaan program, sekaligus mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Kondisi pupuk yang tersimpan tanpa kejelasan pemanfaatan baru mendapat respons setelah unggahan di media sosial viral. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kemudian turun langsung ke lokasi, menyusul sorotan publik yang meluas.
Di lokasi penyimpanan, pupuk tampak tidak terlindungi secara memadai. Sejumlah karung mengalami kerusakan fisik. Sebagian lainnya diangkut oleh masyarakat untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Situasi ini memperkuat pertanyaan tentang fungsi pengawasan internal, mulai dari pejabat teknis hingga penyuluh lapangan.
Pasca kunjungan tersebut, pemerintah menyalurkan 28 ton pupuk kompos kepada petani kelapa. Pupuk itu diperuntukkan bagi lahan seluas 85 hektare.
Penyuluh Pertanian Desa Bontonasaluk, Rusli, SP, membenarkan distribusi tersebut. Ia menyatakan bahwa pupuk kini telah diarahkan untuk kebutuhan petani.
“Jumlahnya 28 ton dan peruntukannya sekitar 85 hektare lahan,” ujar Rusli, SP saat dikonfirmasi via WhatsApp. Sabtu 7 Februari 2026
Namun, fakta bahwa penyaluran baru berjalan setelah viral menimbulkan dugaan lebih jauh. Ahmad Yasin, pihak yang pertama kali mengungkap persoalan ini ke publik, menilai masalah tersebut tidak bisa berhenti pada klarifikasi distribusi semata.
Saat dikonfirmasi, Ahmad Yasin menegaskan bahwa informasi yang ia sampaikan berdasarkan kondisi lapangan.
“Informasi itu A1. Kejadiannya memang ada,” tegasnya.
Ia menilai perlu ada audit anggaran secara menyeluruh, termasuk menelusuri tahapan pengadaan, distribusi, hingga pengawasan pupuk dan bibit kelapa.
“Ini uang rakyat. Kalau pupuk bisa menumpuk dan rusak, berarti ada yang tidak berjalan. Pertanyaannya, di mana pengawasannya dan siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.
Menurutnya, audit tidak hanya penting untuk memastikan tidak ada potensi pemborosan anggaran, tetapi juga untuk menguji apakah Program Gemerlap benar-benar dirancang berbasis kebutuhan riil petani atau sekadar mengejar realisasi anggaran.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi tertulis dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan terkait rencana audit internal maupun evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Gemerlap. Publik kini menunggu peran Inspektorat Daerah dan lembaga pengawas untuk memastikan pengelolaan anggaran pertanian berjalan transparan dan akuntabel.
.jpeg)





