masukkan script iklan disini
GOWA | DINAMIS NEWS – Kepolisian Resor (Polres) Gowa mulai mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Abdullah Sirajuddin.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan dugaan praktik pungutan liar dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Polisi menduga terdapat aliran dana mencapai Rp1,86 miliar yang ditampung melalui rekening seorang tenaga honorer di Dinas Perkimtan Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Modusnya meminta dan menerima uang secara ilegal dari para pengembang perumahan, pengusaha retail, konsultan maupun korporasi pemohon izin yang ada di Gowa,” ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman saat ekspose kasus di Mapolres Gowa, Jumat (19/6/2026).
Menurut Kapolres, penyidik Satreskrim Polres Gowa menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelayanan perizinan. Abdullah yang masih menjabat sebagai pejabat aktif Pemkab Gowa kemudian langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam penyidikan, polisi juga menemukan rekening milik FSZ, seorang tenaga honorer di Dinas Perkimtan Gowa, yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan dana hasil pungutan ilegal sebelum dialirkan ke pihak lain.
Dari hasil penelusuran sementara, total dana yang masuk ke rekening tersebut mencapai Rp1.861.320.000. Penyidik menegaskan angka tersebut baru berasal dari satu rekening yang telah berhasil diidentifikasi.
Polisi menduga sebagian dana tersebut mengalir ke rekening milik tersangka, sementara sebagian lainnya ditarik secara tunai dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana lain serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan aliran dana ini tidak hanya sampai kepada tersangka, tetapi juga mengalir kepada pihak tertentu lainnya,” demikian keterangan penyidik.
Hingga saat ini, Polres Gowa telah memeriksa sebanyak 58 saksi dari berbagai unsur yang berkaitan dengan proses perizinan di Kabupaten Gowa. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan dalam kasus tersebut.
.jpeg)





