Iklan

 


 




Awiluddin Akui Bersalah, Kuasa Hukum Raba Ali Minta JPU Jangan Lunak

Zhull
Senin, 22 September 2025
Last Updated 2025-09-22T12:05:42Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


‎DINAMIS NEWS | SELAYAR – Kuasa hukum Raba Ali, Hasan, S.H., meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Awiluddin, S.H., M.H., anggota DPRD Kepulauan Selayar, dengan hukuman seberat-beratnya.

‎Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat kepemilikan lahan yang memuat tanda tangan Kepala Desa Bontomalling, Kepala Dusun, Ketua RK, dan RT.

‎Terdakwa adalah Awiluddin bin H. Siaka, legislator DPRD Kepulauan Selayar. Pelapor adalah Raba Ali, yang diwakili kuasa hukumnya Hasan, S.H.

‎Sidang yang berlangsung pada Kamis, 11 September 2025 di Pengadilan Negeri Selayar Kabupaten Kepulauan Selayar 

‎Hasan meminta hukuman maksimal karena terdakwa dianggap telah memenuhi unsur pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

‎Dalam persidangan, saksi Kepala Desa Bontomalling menegaskan bahwa tanda tangan dalam surat tersebut bukan miliknya. Terdakwa tidak membantah kesaksian itu dan menyatakan menyesal. Meski demikian, jadwal sidang tuntutan belum dipastikan karena JPU dan Kejari Selayar masih akan berkoordinasi.

‎Warga Selayar kini menanti keberanian jaksa dalam menuntut, sekaligus menakar sejauh mana hukum mampu berlaku adil tanpa pandang bulu, meski yang duduk di kursi terdakwa adalah seorang wakil rakyat.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl