Iklan

 


Kasus Pemalsuan Surat, Awiluddin Hadapi Tuntutan 2 Tahun Penjara

Zhull
Senin, 29 September 2025
Last Updated 2025-09-29T07:59:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

DINAMIS NEWS | SELAYAR  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selayar menuntut terdakwa Awiluddin, S.H., M.H., dengan hukuman 2 tahun penjara dalam perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen.


“Iya, sidangnya sudah digelar tadi pagi. Tuntutannya 2 tahun,” ujar Kasi Pidum Kejari Selayar, Irmansyah Asfari, S.H., kepada satulayar.com, Senin (29/9/2025) sore.


Dalam perkara ini, JPU yang menangani adalah Nurul Anisa, S.H. dan Irmansyah Asfari, S.H.. Tuntutan terhadap Awiluddin, yang juga merupakan Anggota DPRD Kepulauan Selayar, dibacakan langsung oleh JPU Nurul Anisa di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Harwansah, S.H., M.H., di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Selayar.


Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa. (Afd/Zhull)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl