Iklan

 


 




Sertifikat PTSL Warga Selayar Belum Terbit Sejak 2019, Sufyan Mengaku Dipingpong Saat Urus di BPN

Pewarta
Rabu, 13 Mei 2026
Last Updated 2026-05-13T01:48:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


DINAMISNEWS, SELAYAR — Seorang warga Dusun Lamantu, Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, bernama Sufyan mengeluhkan sertifikat tanah miliknya yang hingga kini belum diterbitkan meski telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.


Keluhan tersebut disampaikan melalui laporan pengaduan yang turut ditindaklanjuti Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Selayar.


Dalam surat pengaduan bernomor 27/KORWIL-LSM LIRA/V/SUL-SEL.2026 disebutkan, tanah milik Sufyan yang berada di Dusun Miantuu dengan NIB 00244 dan NIB 00241 disebut telah memiliki Nomor Hak Milik dalam sistem aplikasi BPN.


Namun hingga saat ini, fisik sertifikat tersebut belum diterima oleh pemilik lahan.

“Menurut informasi dari pihak BPN, lokasi yang dimaksud sudah memiliki Nomor Hak Milik di aplikasi, namun sampai saat ini fisik sertifikat belum diterima,” isi surat pengaduan tersebut.


Sufyan mengaku telah berulang kali mendatangi Kantor Pertanahan Kepulauan Selayar guna mempertanyakan kepastian sertifikat tanah miliknya.


Bahkan, ia menyebut telah beberapa kali melayangkan surat resmi kepada pihak kantor pertanahan, namun belum juga memperoleh jawaban pasti.


Menurut keterangan yang diterimanya dari salah satu pegawai BPN, keterlambatan penerbitan sertifikat tersebut diduga karena masih ada pejabat saat itu yang belum menandatangani berkas.


Pejabat yang dimaksud yakni mantan Kasi Pengukuran atas nama Zaldi Amir, ST yang kini menjabat Kepala Kantor Morowali Utara.


Persoalan tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2022.

Akibat belum adanya kepastian, Sufyan mengaku mengalami kerugian karena tanah miliknya tidak dapat lagi didaftarkan ulang secara mandiri lantaran nomor hak atas tanah tersebut disebut telah tercatat dalam sistem.


“Saya merasa seperti dipingpong setiap menanyakan persoalan ini,” kata Sufyan dalam keterangannya.


Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan meminta Kepala Kantor BPN Kepulauan Selayar segera memberikan kepastian hukum terkait status sertifikat milik Sufyan.


Kasus ini pun menjadi sorotan terkait pelayanan administrasi pertanahan di Kabupaten Kepulauan Selayar, khususnya bagi peserta program PTSL yang seharusnya memperoleh kepastian hak atas tanah mereka.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl