LUWU UTARA | DINAMISNEWS – Penanganan tempat hiburan malam (THM) yang diduga beroperasi tanpa izin di Kabupaten Luwu Utara menjadi sorotan. Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kasatpol PP Luwu Utara, Ari Setiawan, saat dikonfirmasi sebelumnya menyatakan komitmennya untuk bersikap tegas terhadap THM yang tidak mengantongi izin resmi. Namun, di lapangan, aktivitas tempat hiburan tersebut masih terus berjalan tanpa adanya penertiban.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Luwu Utara, A. Yani, telah menegaskan bahwa tidak ada izin operasional untuk THM di lokasi yang dimaksud. Ia menyebutkan bahwa izin yang terdaftar hanya sebatas usaha warung makan dan minuman, bukan untuk kegiatan hiburan malam.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan aturan di daerah tersebut. Masyarakat menilai adanya kesan pembiaran terhadap aktivitas usaha yang diduga melanggar ketentuan perizinan.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan masih menunggu koordinasi dari Satpol PP dan pemerintah setempat untuk mengambil langkah lebih lanjut terkait keberadaan THM tersebut. Penanganan kasus ini dinilai membutuhkan sinergi lintas instansi agar dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret berupa penertiban atau penutupan terhadap THM yang disorot. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas guna menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di wilayah Luwu Utara.
.jpeg)





